Monday, June 17, 2013

MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL Identifikasi Kasus Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Kesehatan

MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL
Identifikasi  Kasus Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Kesehatan






Disusun Oleh :
Kelompok
Tingkat 2 Reguler
Dosen Pembimbing :
Hj. Dwi Agustanti,.Mkep.,Sp.Kom



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN KEPERAWATAN
2011/2012





Lembar Pengesahan

Judul                                           :  MAKALAH DOKUMENTASI                              KEPERAWATAN METERNITAS
Tanggal                                   :   22 Oktober 2012
Kelompok                               :  
Nama Anggota                        :
1.      Andika Pranata                                               11200 006
2.      Anisa Kartika Aprilia                                      11200 007
3.                                                                                                     Dyto Pandu Pratama                                       11200 015 
4.      Edy Riawan                                                                11200 016
5.      Indenti Oktariani                                            11200 024
6.      Rinta Wulandari                                              11200 029
7.      Tana Nurhasanah                                            11200 033
8.      Yesi Agraini                                                                11200 039
                  
               
           
    
       
        
               


                                                             Mengetahui,
                                                             Pembimbing

                                                                                    Hj. Anita Puri, M.Kep., Sp. Mat
Kata Pengantar


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat-Nya pada akhirnya makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugasasiswa dari Mata Kuliah Keperawatan Profesional Jurusan Keperawatan Tahun Ajaran 2012-2013
            Pada kesempatan ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu.Dwi Agustanti.M.Kep, Sp.Kom selaku dosen Mata Kuliah Dokumentasi Keperawatan yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan demi terselesainya makalah ini.
2. Rekan-rekan dan semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para mahasiswa, khususnya masyarakat dam pembaca pada umumnya. Dan semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan tambahan untuk memperoleh pengetahuan.


Bandarlampung,      November2012


        Penulis








DAFTAR ISI


Halaman Judul................................................................................................... i
Halaman Keterangan........................................................................................ ii
Kata Pengantar................................................................................................ iii
Daftar Isi........................................................................................................... iv
BAB I     PENDAHULUAN
BAB II  PEMBAHASAN................................................................................. 3
2.1 Definisi....................................................................................................................................... 3
2.2 Malpraktek.............................................................................................................................. 3
2.3 Kelalaian (Negligence) ..................................................................................................... 4
2.4 Liabilitas dalam praktek keperawatan........................................................................ 5
2.5 Dasar hukum perundang-undangan praktek keperawatan................................ 6
2.6 Kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat... 6
2.7 Tanggung jawab profesi perawat................................................................................... 7
2.8  Beberapa bentuk Kelalaian dalam Keperawatan.................................................... 9
2.9 Dampak Kelalaian............................................................................................................... 10
BAB III KASUS PERLINDUNGAN LEGAL KEPERAWATAN
3.1 ANALISA KASUS.......................................................................................................................... 13
3.2 Hal yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan dan perlindungan bagi
 penerima pelayanan asuhan keperawatan............................................................................ 16
3.3  Bagi Rumah Sakit dan Ruangan........................................................................................... 16
IV. Faktor Manusia dalam Kasus Malpraktek.................................................................... 18
CONTOH KASUS MALPRAKTIK  DI MASYARAKAT ............................................................ 20
BAB V PENUTUP
5.1 KESIMPULAN............................................................................................................................... 26
5.2 SARAN.............................................................................................................................................. 27
DAFTAR PUSTAKA






















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perawatan merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Sebagai salah satu tenaga profesional, keperawatan menjalankan dan melaksanakan kegiatan praktek keperawatan dengan mengunakan ilmu pengetahuan dan teori keperawatan yang dapat dipertanggung jawabkan. Dimana ciri sebagai profesi adalah mempunyai bdy of knowledge yang dapat diuji kebenarannya serta ilmunya dapat diimplementasikan kepada masyarakat langsung.

Pelayanan kesehatan dan keperawatan yang dimaksud adalah bentuk implementasi praktek keperawatan yang ditujukan kepada pasien/klien baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dengan tujuan upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan guna mempertahankan dan memelihara kesehatan serta menyembuhkan dari sakit, dengan kata lain upaya praktek keperawatan berupa promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi.

Dalam melakukan praktek keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktek keperawatan. Oleh karena itu profesi keperawatan harus mempunyai standar profesi dan aturan lainnya yang didasari  oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar praktek profesi keperawatan inilah dapat dilihat apakah seorang perawat melakukan malpraktek, kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya.

Kelalaian (Negligence) adalah salah satu bentuk pelanggaran praktek keperawatan, dimana perawat melakukan kegiatan prakteknya yang seharusnya mereka lakukan pada tingkatannya, lalai atau tidak mereka lakukan. Kelalaian ini berbeda dengan malpraktek, malpraktek merupakan pelanggaran dari perawat yang melakukan kegiatan yang tidak seharusnya mereka lakukan pada tingkatanya tetapi mereka lakukan.

Kelalaian dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran etik ataupun bentuk pelanggaran hukum, tergantung bagaimana masalah kelalaian itu dapat timbul, maka yang penting adalah bagaimana menyelesaikan masalah kelalaian ini dengan memperhatikan dari berbagai sudut pandang, baik etik, hukum, manusianya baik yang memberikan layanan maupun penerima layanan. Peningkatan kualitas praktek keperawatan, adanya standar praktek keperawatan dan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia keperawatan adalah hal penting.

Dengan berbagai latar belakang diatas maka kelompok membahas beberapa hal yang berkaitan dengan kelalaian, baik ditinjau dari hukum dan etik keperawatan, disamping itu juga kelompok membahas bagaimana dampak dan bagaimana mencegah serta melindungi klien dari kelalaian praktek keperawatan.

1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini, secara umum adalah mahasiswa dapat memahami kelalaian dalam bidang keperawatan dilihat dari dimensi etik dan dimensi hukum. Dan secara khusus mahasiswa dapat menjelaskan tentang pengertian, kriteria dan unsur-unsur terjadinya kelalaian, disamping itu juga dapat menjelaskan dampak yang terjadi dengan adanya kelalaian serta bagaimana mencegah terjadinya kelalaian dalam praktek keperawatan.









BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1 Definisi
           
Hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah hukum, sedangkan etika adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah non hukum, yaitu kaidah-kaidah tingkah laku (etika) (Supriadi, 2001).
Hukum adalah ” A binding custom or practice of acommunity: a rule of conduct or action, prescribed or fomally recognized as binding or enforced by a controlling authority “ (Webster’s, 2003).
Banyak sekali definisi-definisi yang berkaitan dengan hukum, tetapi yang penting adalah hukum itu sifatnya rasionalogic,  sedangkan tentang hukum dalam keperawatan adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah hukum keperawatan yang rasionalogic dan dapat dipertanggung jawabkan.
Fungsi hukum dalam keperawatan, sebagai berikut:
2.1.1 Memberi kerangka kerja untuk menetapkan kegiatan praktek perawatan apa yang legal dalam merawat pasien.
2.1.2 Membedakan tanggung jawab perawat dari profesi kesehatan lain
2.1.3 Membantu menetapkan batasan yang independen tentang kegiatan keperawatan
2.1.4 Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan membuat perawat akontabilitas dibawah hukum yang berlaku

2.2 Malpraktek
Balck’s law dictionary mendefinisikan malpraktek sebagai ”professional misconduct or unreasonable lack of skill” atau failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or those entitled to rely upon them”.
Bila dilihat dari definisi diatas maka malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang-mahiran/ketidakkompetenan yang tidak beralasan (Sampurno, 2005). Malpraktek dapat dilakukan oleh profesi apa saja, tidak hanya dokter, perawat. Profesional perbankan dan akutansi adalah beberapa profesi yang dapat melakukan malpraktek.

2.3 Kelalaian (Negligence)
Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian.
Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehingga mengakibatkan cidera/kerugian orang lain (Sampurno, 2005).
Sedangkan menurut amir dan hanafiah (1998) yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
Negligence, dapat berupa Omission (kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu secara tidak hati-hati). (Tonia, 1994).

Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.



2.3.1 Jenis-jenis kelalaian
Bentuk-bentuk dari kelalaian menurut sampurno (2005), sebagai berikut:
2.3.1.1 Malfeasance : yaitu melakukan tindakan yang menlanggar hukum atau                  tidak tepat/layak, misal: melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi       yang memadai/tepat
2.3.1.2 Misfeasance : yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat   tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat
          Misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur
2.3.1.3 Nonfeasance : Adalah tidak melakukan tindakan keperawatan yang          merupakan kewajibannya.
            Misal: Pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak           dilakukan.

Sampurno (2005), menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat (4) unsur, yaitu:
  1. Duty atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.
  2. Dereliction of the duty atau penyimpanagan kewajiban
  3. Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
  4. Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan “Proximate cause”

2.4 Liabilitas dalam praktek keperawatan
      Liabilitas adalah tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap   tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Perawat profesional, seperti halnya            tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang          timbulkan dari kesalahan tindakannya. Tanggungan yang dibebankan perawat     dapat berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh perawat baik berupa tindakan      kriminal  kecerobohan dan kelalaian.

Seperti telah didefinisikan diatas bahwa kelalaian merupakan kegagalan melakukan sesuatu yang oleh orang lain dengan klasifikasi yang sama, seharusnya dapat dilakukan dalam situasi yang sama, hal ini merupakan masalah hukum yang paling lazim terjadi dalam keperawatan. Terjadi akibat kegagalan menerapkan pengetahuan dalam praktek antara lain disebabkan kurang pengetahuan. Dan dampak kelalaian ini dapat merugikan pasien.

Sedangkan akuntabilitas adalah konsep yang sangat penting dalam praktik keperawatan. Akuntabilitas mengandung arti dapat mempertaggung jawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut (Kozier, 1991).

2.5 Dasar hukum perundang-undangan praktek keperawatan.

Beberapa perundang-undangan yang melindungi  bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut:
2.5.1 Undang – undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bagian kesembilan pasal 32 (penyembuhan penyakit dan pemulihan)
2.5.2 Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
2.5.3 Peraturan menteri kesehatan No.159b/Men.Kes/II/1998 tentang Rumah Sakit
2.5.4 Peraturan Menkes No.660/MenKes/SK/IX/1987 yang dilengkapi surat ederan Direktur Jendral Pelayanan Medik No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/I/88 tentang penerapan standard praktek keperawatan bagi perawat kesehatan di Rumah Sakit.

2.6 Kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat dan          direvisi dengan SK Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi     dan praktik perawat.

Perlindungan hukum baik bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan memiliki akontabilitas terhadap keputusan dan tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu dalam menjalankan prakteknya secara hukum perawat harus memperhatikan baik aspek moral atau etik keperawatan dan juga aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Fry (1990) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat. Hal ini berarti tindakan yang dilakukan perawat dilihat dari praktik keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat dibenarkan atau absah (Priharjo, 1995)

2.7 Tanggung jawab profesi perawat
Perawat adalah salah satu pekerjaan yang memiliki ciri atau sifat yang sesuai dengan ciri-ciri profesi. Saat ini Indonesia sudah memiliki pendidikan profesi keperawatan yang sesuai dengan undang-undang sisdiknas, yaitu pendidikan keprofesian yang diberikan pada orang yang telah memiliki jenjang S1 di bidang keperawatan, bahkan sudah ada pendidikan spesialis keperawatan. Organisasi profesi keperawatan telah memiliki standar profesi walaupun secara luas sosialisasi masih berjalan lamban. Karena Tanggung jawab dapat dipandang dalam suatu kerangka sistem hirarki, dimulai dati tingkat individu, tingkat institusi/profesional dan tingkat sosial (Kozier,1991)

Profesi perawat telah juga memiliki aturan tentang kewenangan profesi, yang memiliki dua aspek, yaitu kewenangan material dan kewenangan formil. Kewenagan material diperoleh sejak seseorang memperoleh kompetensi dan kemudian ter-registrasi, yang disebut sebagai Surat ijin perawat (SIP) dalam kepmenkes 1239. sedangkan kewenangan formil adalah ijin yang memberikan kewenangan kepada perawat (penerimanya) untuk melakukan praktek profesi perawat, yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja didalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila bekerja secara perorangan atau kelompok. (Kepmenkes 1239, 2001)

Kewenangan profesi haruslah berkaitan dengan kompetensi profesi, tidak boleh keluar dari kompetensi profesi. Kewenangan perawat melakukan tindakan diluar kewenangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 Kepmenkes 1239 adalah bagian dari good samaritan law yang memang diakui diseluruh dunia. Otonomi kerja perawat dimanifestasikan ke dalam adanya organisasi profesi, etika profesi dan standar pelayanan profesi. Oragnisasi profesi  atau representatif dari masyrakat profesi harus mampu melaksanakan self-regulating, self-goverming dan self-disciplining, dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa perawat berpraktek adalah perawat yang telah kmpeten dan memenuhi standar.

Etika profesi dibuat oleh organisasi profesi/masyrakat profesi, untuk mengatur sikap dan tingkah laku para anggotanya, terutama berkaitan dengan moralitas. Etika profesi perawat mendasarkan ketentuan-ketentuan didalamnya kepada etika umum dan sifat-sifat khusus moralitas profesi perawat, seperti autonomy, beneficence, nonmalefience, justice, truth telling, privacy, confidentiality, loyality, dan lalin-lain. Etika profesi bertujuan mempertahankan keluhuran profesi umumnya dituliskan dalam bentuk kode etik dan pelaksanaannya diawasi oleh sebuah majelis atau dewan kehormatan etik.
Sedangkan standar pelayanan Kepmenkes 1239 disebut sebagai standar profesi, dan diartikan sebagai pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalanankan profesi secara baik dan benar.

Tanggung jawab hukum pidana profesi perawat jelas merupakan tanggung jawab perorangan atas perbuatan pelanggaran hukum pidana yang dilakukannya. Jenis pidana yang mungkin dituntutkan kepada perawat adalah pidana kelalaian yang mengakibatkan luka (pasal 360 KUHP), atau luka berat atau mati (pasal 359 KUHP), yang dikualifikasikan dengan pemberatan ancaman pidananya bila dilakukan dalam rangka melakukan pekerjaannya (pasal 361 KUHP). Sedangkan pidana lain yang bukan kelalaian yang mungkin dituntutkan adalah pembuatan keterangan palsu (pasal 267-268 KUHP).

Didalam setting Rumah Sakit, pidana kelallaian yang dapat dituntutkan kepada profesi perawat dapat berupa kelalaian dalam melakukan asuhan keperawatan maupun kelalaian dalam melakukan tindakan medis sebagai pelaksana delegasi tindakan medis. Kelalaian dapat berupa kelalaian dalam mencegah kecelakaan di Rumah Sakit (jatuh), kelalaian dalam mencegah terjadinya decubitus atau pencegahan infeksi, kelalaian dalam melakukan pemantauan keadaan pasien, kelalaian dalam merespon suatu kedaruratan, dan bentuk kelalaian lainnya yang juga dapat terjadi pada pelayanan profesi perorangan.

2.8  Beberapa bentuk Kelalaian dalam Keperawatan.
Pelayanan kesehatan saat ini menunjukkan kemajuan yang cepat, baik dari segi pengetahuan maupun teknologi, termasuk bagaimana penatalaksanaan medis dan tindakan keperawatan yang bervariasi. Sejalan dengan kemajuan tersebut kejadian malpraktik dan juga adanya kelalaian juga terus meningkat sebagai akibat kompleksitas dari bentuk pelayanan kesehatan khususnya keperawatan yang diberikan dengan standar keperawatan. (Craven & Hirnle, 2000).

Beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan kelalaian dalam keperawatan diantaranya yaitu :
2.8.1 Kesalahan pemberian obat: Bentuk kelalaian yang sering terjadi. Hal ini         dikarenakan begitu banyaknya jumlah obat yang beredar metode            pemberian yang bervariasi. Kelalaian yang sering terjadi, diantaranya     kegagalan membaca label obat, kesalahan menghitung dosis obat, obat        diberikan kepada pasien yang tiak teoat, kesalahan mempersiapkan      konsentrasi, atau kesalahan rute pemberian. Beberapa kesalahan tersebut       akan menimbulkan akibat yang fatal, bahkan menimbulkan kematian.
            2.8.2 Mengabaikan Keluhan Pasien: termasuk perawat dalam melalaikan dalan                               melakukan observasi dan memberi tindakan secara tepat. Padahal dapat                                    saja keluhan pasien menjadi data yang dapat dipergunakan dalam                                             menentukan masalah pasien dengan tepat (Kozier, 1991)
            2.8.3 Kesalahan Mengidentifikasi Masalah Klien: Kemunungkinan terjadi pada                              situasi RS yang cukup sibuk, sehingga kondisi pasien tidak dapat secara                                  rinci diperhatikan. (Kozier, 1991).
            2.8.4 Kelalaian di ruang operasi: Sering ditemukan kasus adanya benda atau alat                            kesehatan yang tertinggal di tubuh pasien saat operasi. Kelalaian ini juga                                 kelalaian perawat, dimana peran perawat di kamar operasi harusnya                             mampu mengoservasi jalannya operasi, kerjasama yang baik dan                                                 terkontrol dapat menghindarkan kelalaian ini.
            2.8.5 Timbulnya Kasus Decubitus selama dalam perawatan: Kondisi ini muncul                              karena kelalaian perawat, kondisi ini sering muncul karena asuhan                                       keperawatan yang dijalankan oleh perawat tidak dijalankan dengan baik                                    dan juga pengetahuan perawat terdahap asuhan keperawatan tidak optimal.
            2.8.6 Kelalaian terhadap keamanan dan keselamatan Pasien: Contoh yang sering                            ditemukan adalah  kejadian pasien jatuh yang sesungguhnya dapat dicegah                             jika perawat memperhatikan keamanan tempat tidur pasien.  Beberapa                              rumah sakit memiliki aturan tertentu mengenai penggunaan alat-alat untuk                 mencegah hal ini.

2.9 Dampak Kelalaian
Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, Individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005).

Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara pelayanan praktek keperawatan,  dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP).



BAB III
KASUS PERLINDUNGAN LEGAL KEPERAWATAN

KASUS :
Tn.T umur 55 tahun, dirawat di ruang 206 perawatan neurologi Rumah Sakit AA, tn.T dirawat memasuki hari ketujuh perawatan. Tn.T dirawat di ruang tersebut dengan diagnosa medis stroke iskemic, dengan kondisi saat masuk Tn.T tidak sadar, tidak dapat makan,  TD: 170/100, RR: 24 x/mt, N: 68 x/mt. Kondisi pada hari ketujuh perawatan didapatkan Kesadaran compos mentis, TD: 150/100, N: 68, hemiparese/kelumpuhan anggota gerak dextra atas dan bawah, bicara pelo, mulut mencong kiri. Tn.T dapat mengerti bila diajak bicara dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik tetapi jawaban Tn.T tidak jelas (pelo). Tetapi saat sore hari sekitar pukul 17.00 wib terdengar bunyi gelas plastik jatuh dan setelah itu terdengar bunyi seseorang jatuh dari tempat tidur, diruang 206 dimana tempat Tn.T dirawat.  Saat itu juga perawat yang mendengar suara tersebut mendatangi dan masuk ruang 206, saat itu perawat mendapati Tn.T sudah berada dilantai dibawah tempatt tidurnya dengan barang-barang disekitarnya berantakan.

Ketika peristiwa itu terjadi keluarga Tn.T sedang berada dikamar mandi, dengan adanya peristiwa itu keluarga juga langsung mendatangi tn.T, keluarga juga terkejut dengan peristiwa itu, keluarga menanyakan kenapa terjadi hal itu dan mengapa, keluarga tampak kesal dengan kejadian itu. Perawat dan keluarga menanyakan kepada tn.T kenapa bapak jatuh, tn.T mengatakan ”saya akan mengambil minum tiba-tiba saya jatuh, karena tidak ada pengangan pad temapt tidurnya”, perawat bertanya lagi, kenapa bapak tidak minta tolong kami ” saya pikir kan hanya mengambil air minum”.

Dua jam sebelum kejadian, perawat merapikan tempat tidur tn.T dan perawat memberikan obat injeksi untuk penurun darah tinggi (captopril) tetapi perawat lupa memasng side drill tempat tidur tn.T kembali. Tetapi saat itu juga perawat memberitahukan pada pasien dan keluarga, bila butuh sesuatu dapat memanggil perawat dengan alat yang tersedia.



3.1 ANALISA KASUS

Contoh kasus pada bab III merupakan salah satu bentuk kasus kelalaian dari perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, seharusnya perawat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien (Tn.T). rasa nyaman dan aman salah satunya dengan menjamin bahwa Tn.T tidak akan terjadi injuri/cedera, karena kondisi Tn.T mengalami kelumpuhan seluruh anggota gerak kanan, sehingga mengalami kesulitan dalam beraktifitas atau menggerakan tubuhnya.
Pada kasus diatas menunjukkan bahwa kelalaian perawat dalam hal ini lupa atau tidak memasang pengaman tempat tidur (side drill) setelah memberikan obat injeksi captopril, sehingga dengan tidak adanya penghalang tempat tidur membuat Tn.T merasa leluasa bergerak dari tempat tidurnya tetapi kondisi inilah yang menyebabkan Tn.T terjatuh.

Bila melihat dari hubungan perawat – pasien dan juga tenaga kesehatan lain tergambar pada bentuk pelayanan praktek keperawatan, baik dari kode etik dan standar praktek atau ilmu keperawatan. Pada praktek keperawatan, perawat dituntut untuk dapat bertanggung jawab baik etik, disiplin dan hukum. Dan prinsipnya dalam melakukan praktek keperawatan, perawat harus menperhatikan beberapa hal, yaitu: Melakukan praktek keperawatan dengan ketelitian dan kecermatan, sesuai standar praktek keperawatan, melakukan kegiatan sesuai kompetensinya, dan mempunyai upaya peningkatan kesejaterahan serta kesembuhan pasien sebagai tujuan praktek.

Kelalaian implikasinya dapat dilihat dari segi etik dan hukum, bila penyelesaiannya dari segi etik maka penyelesaiannya diserahkan dan ditangani oleh profesinya sendiri dalam hal ini dewan kode etik profesi yang ada diorganisasi profesi, dan bila penyelesaian dari segi hukum maka harus dilihat apakah hal ini sebagai bentuk pelanggaran pidana atau perdata atau keduannya dan ini membutuhkan pakar dalam bidang hukum atau pihak yang berkompeten dibidang hukum.

Bila dilihat dari beberapa teori diatas, maka kasus Tn.T, merupakan kelalaian dengan alasan, sebagai berikut:

3.1.2 Kasus kelalaian Tn.T terjadi karena perawat tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajiban perawat terhadap pasien, dalam hal ini perawat tidak melakukan tindakan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan, dan bentuk kelalaian perawat ini termasuk dalam bentuk Nonfeasance.
Terdapat beberapa hal yang memungkinkan perawat tidak melakukan tindakan keperawatan dengan benar, diantaranya sebagai berikut:
3.1.2.1 Perawat tidak kompeten (tidak sesuai dengan kompetensinya)
3.1.2.2 Perawat tidak mengetahui SAK dan SOP
3.1.2.3 Perawat tidak memahami standar praktek keperawatan
3.1.2.4 Rencana keperawatan yang dibuat tidak lengkap
3.1.2.5 Supervise dari ketua tim, kepala ruangan atau perawat primer tidak                            dijalankan dengan baik
3.1.2.6 Tidak mempunyai tool evaluasi yang benar dalam supervise                                        keperawatan
3.1.2.7 Kurangnya komunikasi perawat kepada pasien dan kelaurga tentang                          segala sesuatu yang berkaitan dengan perawatan pasien. Karena                                kerjasama pasien dan keluarga merupakan hal yang penting.
3.1.2.8 Kurang atau tidak melibatkan keluarga dalam merencanakan asuhan                          keperawatan

3.1.3 Dampak – dampak kelalaian
Dampak dari kelalaian secara umum dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, yang jelas mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan organisasi profesi dan administrasi.
3.1.3.1 Terhadap Pasien
Terjadinya kecelakaan atau injury dan dapat menimbulkan masalah keperawatan baru
1)      Biaya Rumah Sakit bertambah akibat bertambahnya hari rawat
2)      Kemungkinan terjadi komplikasi/munculnya masalah kesehatan/keperawatan lainnya.
3)      Terdapat pelanggaran hak dari pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar yang benar.
4)      Pasien dalam hal ini keluarga pasien dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat secara peroangan sesuai dengan ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP.
3.1.3.2 Perawat sebagai individu/pribadi
5)      perawat tidak dipercaya oleh pasien, keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena telah melanggar prinsip-prinsip moral/etik keperawatan, antara lain:
a)      Beneficience, yaitu tidak melakukan hal yang sebaiknya dan merugikan pasien
b)      Veracity, yaitu tidak mengatakan kepada pasien tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pasien dan keluarga untuk dapat mencegah pasien jatuh dari tempat tidur
c)      Avoiding killing, yaitu perawat tidak menghargai kehidupan manusia, jatuhnya pasien akan menambah penderitaan pasien dan keluarga.
d)     Fidelity, yaitu perawat tidak setia pad komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa “caring” terhadap pasien dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu menjadi dasar dari pemberian bantuan kepada pasien.
6)      Perawat akan menghadapai tuntutan hukum dari keluarga pasien dan ganti rugi atas kelalaiannya. Sesuai KUHP.
7)      Terdapat unsur kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapat peringatan baik dari atasannya (Kepala ruang – Direktur RS) dan juga organisasi profesinya.
3.1.3.3 Bagi Rumah Sakit
8)      Kurangnya kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
9)      Menurunnya kualitas keperawatan, dan kemungkinan melanggar visi misi Rumah Sakit
10)  Kemungkinan RS dapat dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian terhadap pasien
11)  Standarisasi pelayanan Rumah Sakit akan dipertanyakan baik secara administrasi dan prosedural
3.1.3.4 Bagi profesi
12)  Kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan berkurang, karena menganggap organisasi profesi tidak dapat menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar keperawatan.
13)  Masyarakat atau keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan

3.2 Hal yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan dan perlindungan bagi penerima pelayanan asuhan keperawatan, adalah sebagai berikut:
# Bagi Profesi atau Organisasi Profesi keperawatan :
b.      Bagi perawat secara individu harus melakukan tindakan keperawatan/praktek keperawatan dengan kecermatan dan ketelitian tidak ceroboh.
c.       Perlunya standarisasi praktek keperawatan yang di buat oleh organisasi profesi dengan jelas dan tegas.
d.      Perlunya suatu badan atau konsil keperawatan yang menyeleksi perawat yang sebelum bekerja pada pelayanan keperawatan dan melakukan praktek keperawatan.
e.       Memberlakukan segala ketentuan/perundangan yang ada kepada perawat/praktisi keperawatan sebelum memberikan praktek keperawatan sehingga dapat dipertanggung jawabkan baik secara administrasi dan hukum, missal: SIP dikeluarkan dengan sudah melewati proses-proses tertentu.

3.3  Bagi Rumah Sakit dan Ruangan
  1. Hendaknya Rumah Sakit melakukan uji kompetensi sesuai standarisasi yang telah ditetapkan oleh profesi keperawatan
  2. Rumah Sakit dalam hal ini ruangan rawat melakukan uji kompetensi pada bidangnya secara bertahap dan berkesinambungan.
  3. Rumah Sakit/Ruang rawat dapat melakukan system regulasi keperawatan yang jelas dan sesuai dengan standar, berupa registrasi, sertifikasi, lisensi bagi perawatnya.
  4. Perlunya pelatihan atau seminar secara periodic bagi semua perawat berkaitan dengan etik dan hukum dalam keperawatan.
  5. Ruangan rawat harus membuat SAK atau SOP yang jelas dan sesuai dengan standar praktek keperawatan.
  6. Bidang keperawatan/ruangan dapat memberikan pembinaan kepada perawat yang melakukan kelalaian.
  7. Ruangan dan RS bekerjasama dengan organisasi profesi dalam pembinaan dan persiapan pembelaan hukum bila ada tuntutan dari keluarga.

Penyelesaian Kasus Tn.T dan kelalaian perawat diatas, harus memperhatikan berbagai hal baik dari segi pasien dan kelurga, perawat secara perorangan, Rumah Sakit sebagai institusi dan juga bagaimana padangan dari organisasi profesi.
Pasien dan keluarga perlu untuk dikaji dan dilakukan testomoni atas kejadian tersebut, bila dilihat dari kasus bahwa Tn.T dan kelurga telah diberikan penjelasan oleh perawat sebelum, bila membutuhkan sesuatu dapat memanggil perawat dengan menggunakan alat bantu yang ada. Ini menunjukkan juga bentuk kelalaian atau ketidakdisiplinan dari pasien dan keluarga atas jatuhnya Tn.T.

Segi perawat secara perorangan, harus dilihat dahulu apakah perawat tersebut kompeten dan sudah memiliki Surat ijin perawat, atau lainnya sesuai ketentuan perudang-undangan yang berlaku, apa perawat tersebut memang kompete dan telah sesuai melakukan praktek asuhan keperawatan pada pasien dengan stroke, seperti Tn.T.
Tetapi bagaimanapun perawat harus dapat mempertanggung jawabkan semua bentuk kelalaian sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Bagi pihak Rumah Sakit, harus juga memberikan penjelasan apakah perawat yang dipekerjakan di Rumah Sakit tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang diperbolehkan oleh profesi untuk mempekerjakan perawat tersebut. Apakah RS atau ruangan tempat Tn.T dirawat mempunyai standar (SOP) yang jelas. Dan harus diperjelas bagaimana Hubungan perawat sebagai pemberi praktek asuhan keperawatan di  dan kedudukan RS terhadap perawat tersebut.

Bagi organisasi profesi juga harus diperhatikan beberapa hal yang memungkinkan perawat melakukan kelalaian, organisasi apakah sudah mempunyai standar profesi yang jelas dan telah diberlakukan bagi anggotannya, dan apakah profesi telah mempunyai aturan hukum yang mengikat anggotannya sehingga dapat mempertanggung jawabkan tindakan praktek keperawatannya dihadapan hukum, moral dan etik keperawatan.

Keputusan ada atau tidaknya kelalaian/malpraktek bukanlah penilaian atas hasil akhir pelayanan praktek keperawatan pada pasien, melainkan penilaian atas sikap dan tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh tenaga medis dibandingkan dengan standar yang berlaku.   

IV. Faktor Manusia dalam Kasus Malpraktek


Sampai dengan tahun 2008 telah terjadi 387 kasus malpraktek di Indonesia, seperti teori gunung es data tersebut hanyalah data yang nampak di permukaan kasus yang terjadi kemungkinan besar jauh lebih banyak dibandingkan dengan data yang terpaparkan tersebut. Padahal dokter sebagai pelaku sebagian besar kasus mal praktek merupakan seorang ahli yang telah mumpuni di bidangnya, sang dokter telah mengikuti kuliah selama bertahun-tahun dengan disiplin yang ketat sehingga diharapakan mampu melayani pasien dengan baik. Mengapa mal praktek masih terjadi ? sebelumnya mari kita lihat pengertian dari mal praktek itu sendiri. Menurut M.Jusuf  Hanafiah & Amri Amir (1999: 87), malpraktek adalah:
http://aplikasiergonomi.files.wordpress.com/2012/06/mal-praktek.png?w=300&h=225“Kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)”
adapun jenis-jenis dari malpraktek tersebut adalah :
  1. adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan   dalam menjalankan profesinya;
  2. adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;
  3. adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;
  4. adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter tidak sesuai dengan standar pelayanan medis.
Jadi apa yang menyebabkan para ahli melakukan kesalahan-kesalahan tersebut ? Dalam diskusi internal Ikatan Dokter Indonesia pada pertengahan tahun lalu dimunculkan beberapa akar penyebab tersebut, yaitu:
  1. Pemahaman dan penerapan etika kedokteran yang rendah. Hal ini diduga merupakan akibat dari sistem pendidikan di Fakultas Kedokteran yang tidak memberikan materi etika kedokteran sebagai materi yang juga mencakup afektif – tidak hanya kognitif.
  2. Paham materialisme yang semakin menguat di masyarakat pada umumnya dan di dalam pelayanan kedokteran khususnya.
  3. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin akuntabilitas profesi kedokteran (saat ini kita sedang menunggu diundangkannya UU Praktik Kedokteran yang diharapkan dapat mengatur praktek kedokteran yang akuntabel).
  4. Belum adanya good clinical governance di dalam pelayanan kedokteran di Indonesia, yang terlihat dari belum ada atau kurangnya standar (kompetensi, perilaku dan pelayanan) dan pedoman (penatalaksanaan kasus), serta tidak tegasnya penegakan standar dan pedoman tersebut.
Selain hal tersebut kesalahan manusia juga memberi efek yang sangat besar, menurut Christoper Chabris (psikolog kognitif) penyebab seorang ahli bedah yang telah bekerja bertahun-tahun meninggalkan benda di tubuh pasien diantaranya adalah kesalahan asumsi dan kurangnya perhatian akan benda yang tidak terduga. Dokter bedah yang telah bertahun-tahun bekerja biasanya hanya berfokus pada prosedur yang telah dijalani secara berulang-ulang, sehingga ketika terdapat benda asing yang masuk kedalam tubuh pasien ahli bedah tersebut cenderung tidak melihatnya karena telah berasumsi tidak akan ada benda tersebut yang masuk ke tubuh pasien.
Oleh karena itu maka sebaiknya perlu dilakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Dimulai dari sistem pendidikan kedokteran di Indonesia dari penyeleksian ujian masuk kedokteran yang lebih ketat sampai dengan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab mengawasi praktek yang dilakukan oleh para dokter. Pasien juga diharapkan turut serta mengawasi kinerja dari para dokter karena biar bagaimanapun dokter hanyalah manusia biasa yang masih mungkin melakukan kesalahan, namun dengan kerjasama dari seluruh pihak yang terkait kemungkinan malpraktek dapat diminimalisir.









 CONTOH KASUS MALPRAKTIK

KELALAIAN DOKTER, KAKI DI AMPUTASI
LENSAINDONESIA.COM: Penyelesaian kasus dugaan malpraktek di RSUD Swadana Kabupaten Jombang melalui hearing di ruang komisi D DPRD setempat menemui jalan buntu.
Upaya Komisi D mempertemukan keluarga korban malpraktek dan perwakilan RSUD Swadana Jombang agar permasalahan segera diselesaikan, tidak membuahkahkan hasil apa-apa. Sebab, dalam hearing tersebut, masing-masing pihak saling memojokkan satu sama lain dan mempertahankan argumenya masing masing.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdaltul Ulama (NU) Jombang selaku pendamping korban menyatakan bahwa dokter tekah salah memberi obat saat melakukan tindakan medis sehingga pasien jantung tersebut mengalami strok berat. Dan anehnya, kaki Abdul Manan (pasien) malah diamputasi.
Sementara forum fasilitasi RSUD Swadana Jombang ‘ngeyel’ kalau tindakan medis dokter sudah sesuai dengan protap (prosedur tetap).
Karena menuai jalan buntu, DPRD Jombang akhinya lepas tangan dan menyerahkan penyelesaian kepada masing masing pihak.
Alhasil, rasa kecewa yang mendalam hasus dialami Sri Masriah (58) istri korban. “Saya kecewa. Kami ini dirugikan. Suami saya kehilangan kaki akibat kelalaian dokter,” keluhnya kepada LICOM usai hearing, Kamis (2/8/2012).
Sementara itu, Deputi Direktur Urusan Advokasi & Kebijakan Publik Lakpesdam NU Jombang Aan Anshori, mengatakan hearing yang tidak memunculkan rekomendasi apapun tersebut sangat mengecewakan dan janggal. Sebab, yang disampakan istri korban tidak sepenuhnya salah.
Agar kasus kasus malpraktik terhadap pasen tersebut dapat dipertanggungjawabkan, Lakpesdam akan mendorong keluarga korban meneruskan masalah ini dengan melaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan menempuh hukum.
“Kita mencari keadilan. Kami akan melaporkan hal ke IDI dan menempuh jalur hukum,” tegasnya usai hearing.
Dilain pihak, Direktur rumah sakit swadana, drg Subandriyah, mengatakan dirinya merasa kecewa dengan pihak korban, karena setelah keluar rumah tidak lagi datang untuk melakukan rehabilitasi.
Dihadapan para anggota dewan, Subandriyah meminta pada istri manan untuk kembali ke rumah sakit untuk melakukan rehabilitasi demi kebaikan kesehatanya. “Hal ini sebagai rasa kekewatiran kami pada Pak Manan,” bujuknya.
Menggapi rayuan itu, Sri Masriah menyatakan tidak akan membawa suaminya ke RSUD Jombang lagi sebab secara psikologis, korban masih trauma dengan tindakan dokter.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan malpraktek kembali terjadi di RSUD Swadana Jombang.
Setelah Muhammad Erick Indra Effendi (16) yang meninggal dunia pada 8 Meret 2011 lalu diduga akibat mal praktek dan kelalaian dokter Dr Wahyu Widjanarko, SP JP, kali ini hal serupa juga menimpa Manan, seorang pasien penyakit jantung.
Abdul Manan (61) warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Kota Jombang yang didiagnosa mengindap penyakit jantung malah kakinya yang diamputasi.*yuanto


Linda Gumelar Tanggapi Kasus Malpraktek Cindy Claudia Harahap

Kapanlagi.com - Dugaan malpraktek terhadap Cindy Claudia Harahap mendapat tanggapan dari masyarakat. Salah satunya adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.
Wanita yang akrab disapa Linda Gumelar ini mengaku tak dapat berkomentar lebih jauh, karena ini menyangkut masalah individu. Namun demikian, sudah seharusnya pasien, baik perempuan maupun pria, mendapat perlindungan dari segi kesehatan.
"Saya memang dengar berita ini. Malah dia anggap sudahlah, tergantung pada suami. Saya dengar gitu. Jadi saya gak bisa komentar karena sangat individu. Namun tentu kita himbau supaya diberikan perlindungan yang baik dari sisi kesehatan pada masyarakat, perempuan atau pria atau anak. Jangan dibeda-bedakan. Semua harus dapat layanan yang baik dan bertanggung jawab," tutur Linda saat ditemui di FX Mall Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan persoalan dugaan mal praktek tersebut sudah merupakan penegakan hukum lantaran adanya kode etik dari profesi. Lalu ketika ditanya apakah dugaan mal praktek Cindy Claudia Harahap dapat dilaporkan secara hukum, Linda mengangguk.
"Soal ini mestinya penegak hukum karena sudah ada kode etik dari tenaga kesehatan, profesi kedokteran, juga ada tim yang mengevaluasi. Jadi tergantung korban, apakah mau lapor atau tidak," jelasnya pada Jumat (7/9)
Berikut 10 besar kesalahan fatal dalam dunia kedokteran :


Sherman Sizemore 10 Kasus Kesalahan Mallpraktek Paling Aneh
Pria dari Virginia Barat ini, mengaku terbangun dari Pingsannya ketika dioperasi dan merasakan setiap sayatan dari pisau bedah yang dilakukan tim dokter ketika mengoperasi, hal itu menyebabkan ia mengalami trauma selama dua minggu setelah operasi selesai.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglJidXNffO3_l6OhnzzIfBEWWID-m2qY6pKCpWX_W5BeqpCRBUuyNjqw4ctUb_QoNz17U1aCzhQWUHbRlAxiiwCHdgsA30NyRa0UmrXY71FfBhlFhPVJfIS8JnjpOyXZ9XPfGSl4B8lpE/s1600/Sherman-Sizemore.jpg
Sherman Sizemore
Sherman Sizemore kemudian mengajukan tuntutan ke Rumah Sakit Umum Raleigh Beckley, W.Va., Jan 19, 2006 untuk operasi penyelidikan dan menentukan penyebab ia terbangun. Tetapi pada saat operasi, dia dilaporkan mengalami fenomena yang dikenal sebagai yg menyebabkan kematirasaan kesadaran – sebuah negara di mana seorang pasien bedah dapat merasakan sakit, tekanan atau kegelisahan saat operasi, tetapi tidak dapat bergerak atau berkomunikasi dengan dokter.

Tim Dokter Telah melukai pria 73 tahun tersebut dengan pengalaman yang terjaga selama operasi tetapi tidak dapat bergerak atau menjerit kesakitan.


Louis Park, Minnesota, pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Park Nicollet Metodhist karena memiliki tumor yang diyakini menjadi kanker. Namun, dokter salah mendiagnosa dan membuang ginjal yang sehatnya.

“Penemuan ini dilakukan pada hari berikutnya ketika diperiksa oleh tim patologi dan tidak menemukan bukti dari segala kejahatan,” kata Samuel Carlson, MD dan pimpinan Park Nicollet Chief Medical Officer. Yang berpotensi kanker, ginjal tetap utuh dan berfungsi. Untuk privasi dan permintaan keluarga, tidak ada rincian tentang pasien.


Dua bulan setelah dua kali operasi bypass jantung yang diduga untuk menyelamatkan hidupnya, pelawak dan mantan Pembawa acara Saturday Night Live cast, Dana Carvey mendapat berita : ahli bedah jantung yang telah melakukan tindakan medis tersebut salah mengoperasi.

Butuh waktu lain mengadakan operasi darurat untuk menghapus blockage yang mengancam dapat membunuh pria berusia 45 tahun yang bekerja sebagai pelawak dan ayah dari dua anak tersebut. Akhirnya Ia pun menuntut senilai US $ 7,5 juta.

Carvey membawa perkara terhadap rumah sakit tersebut, dengan mengatakan ahli bedah telah melakukan kesalahan fatal “Ini seperti mengeluarkan ginjal yang salah. dan itu merupakan kesalahan yang besar,” demikian seperti dikutip People Magazine.


Wanita 17 tahun yang bernama Jésica Santillán ini meninggal 2 minggu setelah menerima jantung dan paru-paru pasien dari golongan darah yang tidak cocok dengan dia. Dokter di Duke University Medical Center gagal dalam memeriksa kompatibilitas sebelum operasi dimulai. Setelah operasi kedua transplantasi dengan maksud mencoba memperbaiki kesalahan, wanita ini malah menderita kerusakan otak dan komplikasi yang menyebabkannya meninggal.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOnk0eRAlfvIh_WIV_GW8QDDBiA5H_r4rwj3LnVP4UpVIiPU240rgU7jMc-_zCgaIMxXMxfOs7OLbXNYz05ncBRaXC56GiX3immGEzGaJ-wvpTGcDzloF-Wsfm9_FGDSgkLtiOKJGKi50/s1600/jessica-santillan.jpg
Jésica Santillán pasein salah operasi jantung
Santillán, seorang imigran Meksiko,datang ke Amerika Serikat tiga tahun sebelumnya untuk mencari perawatan medis atas jantung dan paru-parunya. transplantasi Jantung & paru-paru oleh Dokter Ahli Bedah Rumah Sakit di Universitas Duke di Durham, NC, diharapkan akan memperbaiki kondisi ini, bukan menempatkan dia dalam bahaya besar. Santillán, yang memiliki jenis darah-O, telah menerima organ dari tipe donor A .


Mungkin ini adalah kasus yang paling terkenal yakni kasus kesalahan pemotongan kaki di Tampa (Florida) terhadap pria 52 tahun Willie King, saat operasi pemotongan pada Februari 1995. Akibat kesalahan fatal rumah sakit tersebut di cabut licensi nya selama 6 bulan dan denda 10.000 US$ dan membayar 900.000 US$ terhadap Willie King dan terakhir tim operasi membayar juga 250.000 US$ terhadap King.


Donald Church 10 Kasus Kesalahan Mallpraktek Paling Aneh
Donald Church, (49 tahun), memiliki tumor di perut ketika ia berada di Universitas Washington Medical Center di Seattle pada bulan Juni 2000. Ketika dia kembali, tumor sudah tidak ada namun sebuah logam retractor ketinggalan didalamnya.

Dokter mengakui kesalahannya meninggalkan logam retractor sepanjang 13 Inci didalam perut, Untungnya, Dokter Ahli Bedah mampu mengangkat retractor tersebut segera setelah ditemukan, dan ia tidak mengalami kesakitan jangka panjang akibat dari kesalahan tersebut. Rumah sakit setuju untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 97,000.

Joan Morris (nama samaran) adalah perempuan 67 tahun, ia mengaku ke rumah sakit untuk belajar namun kesalahannya fatal, karena telah mengambil pasien yang salah yang harusnya dioperasi otak malah dioperasi jantungya. sang pasien sudah di meja operasi selama satu jam. Dokter telah membuat torehan -torehan di dada, artery, alur dalam sebuah tabung dan snaked atas ke dalam hatinya (prosedur dengan risiko perdarahan, infeksi, serangan jantung dan stroke).

saat telepon berdering dan dokter dari departemen lain ditanya “apa yang anda lakukan dengan pasien saya?” tidak ada yang salah dengan jantungnya ! “. Kardiolog yang bekerja pada wanita itupun memeriksa grafik, dan melihat bahwa dia telah membuat kesalahan yang fatal. Kajian ini dibatalkan, dan dia kembali ke kamar itu dalam kondisi stabil.

Untuk yang ketiga kalinya pada tahun yang sama, dokter di RS Rhode Island telah mengoperasi salah satu sisi kepala pasien. Kejadian yang terbaru terjadi Nov 23 2007. perempuan 82-an tahun menjalani operasi untuk menghentikan pendarahan otak dan tengkorak nya. Dokter memulai mengoperasi pengeboran sisi sebelah kanan kepala pasien, meskipun sebuah CT scan menunjukkan perdarahan di sebelah kiri, menurut laporan setempat.

Dan terakhir Agustus, pria 86 tahun meninggal tiga minggu setelah seorang ahli bedah di Rumah Sakit Rhode Island mengoperasi secara tidak sengaja di salah satu samping kepalanya.

Ketika Nancy Andrews, dari Commack, NY, menjadi hamil setelah mengikuti proses bayi tabnung di klinik kesuburan Newyork. dia dan suaminya yang tampan berharap besar atas keberhasilan proses ini. yang mereka harapkan adalah seorang anak dengan kulit yang lebih gelap dari orang tuanya. Menyusul tes DNA yang disarankan dokter di Kedokteran New York, pihak klinik didapati sengaja menggunakan sperma orang lain untuk ditanamkan ke sel telur Nancy Andrews’ .

Kemudian bayi tersebut lahir 19 Oktober 2004, mereka menuntut karena tindakan malpraktik pemilik klinik itu.


Hal lain adalah salah operasi, Dokter Ahli Bedah keliru membuang testis yang sehat sebelah kanan dari veteran Air Force pria berusia 47 tahun Benjamin Houghton. Pasien mengeluh sakit dan berkurangnya mentalitas dari testis sebelah kiri, jadi dokter memutuskan untuk menjadwalkan operasi untuk membuangnya karena takut kanker.

Namun, apa yang dibuangnya adalah testis yang sehat, yakni yang sebelah kanan, pasangan tersebut kemudian mengajukan ganti rugi sebesar U$200.000 karena kesalahan fatal tersebut.


BAB V
PENUTUP

5.1 KESIMPULAN

Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian.
Dapat dikatakan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan.

Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Kelalaian merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan dalam pelanggaran etik dan juga dapat digolongan dalam pelanggaran hukum, yang jeas harus dilihat dahulu proses terjadinya kelalaian tersebut bukan pada hasil akhir kenapa timbulnya kelalaian. Harus dilakukan penilaian terleih dahulu atas sikap dan tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh tenaga keperawatan dengan standar yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam praktek keperawatan maka perawat sebelum melakukan praktek keperawatan harus mempunyai kompetensi baik keilmuan dan ketrampilan yang telah diatur dalam profesi keperawatan, dan legalitas perawat Indonesia dalam melakukan praktek keperawatan telah diatur oleh perundang-undangan tentang registrasi dan praktek keperawatan disamping mengikuti beberapa peraturan perundangan yang berlaku.

Penyelesaian kasus kelalaian harus dilihat sebagai suatu kasus profesional bukan sebagai kasus kriminal, berbeda dengan perbuatan/kegiatan yang sengaja melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain menjadi cedera dll. Disini perawat dituntut untu lebih hati-hati, cermat dan tidak cerobah dalam melakukan praktek keperawatannya. Sehingga pasien terhindar dari kelalaian.

5.2 SARAN
1.      Standar profesi keperawatan dan standar kompetensi merupakan hal penting untuk menghindarkan terjadinya kelalaian, maka perlunya pemberlakuan standar praktek keperawatan secara Nasional dan terlegalisasi dengan jelas.
2.      Perawat sebagai profesi baik perorangan dan kelompok hendaknya memahami dan mentaati aturan perundang-undangan yang telah diberlakukan di Indonesia, agar perawat dapat terhindar dari bentuk pelanggaran baik etik dan hukum.
3.      Pemahaman dan bekerja dengan kehati-hatian, kecermatan, menghindarkan bekerja dengan cerobah, adalah cara terbaik dalam melakukan praktek keperawatan sehingga dapat terhindar dari kelalaian/malpraktek.
4.      Rumah Sakit sebagai institusi pengelola layanan praktek keperawatan dan asuhan keperawatan harus memperjelas kedudukannya dan hubungannya dengan pelaku/pemberi pelayanan keperawatan, sehingga dapat diperjelas bentuk tanggung jawab dari masing-masing pihak
5.      Penyelesaian terbaik dalam menghadapi masalah kelalaian adalah dengan jalan melakukan penilaian atas sikap dan tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh tenaga perawat dan dibandingkan dengan standar yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA


Amir & Hanafiah, (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, edisi ketiga: Jakarta: EGC.

Craven & Hirnle. (2000). Fundamentals of nursing. Philadelphia. Lippincott

Huston, C.J, (2000). Leadership Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication; third edition: Philadelphia: Lippincott.

Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.  Philadelphia. Addison Wesley.

Kepmenkes RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001, Tetang Resgistrasi Praktik Perawat.

Leah curtin & M. Josephine Flaherty (1992). Nursing Ethics; Theories and Pragmatics: Maryland: Robert J.Brady CO.

Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.

Redjeki, S. (2005). Etika keperawatan ditinjau dari segi hukum. Materi seminar tidak diterbitkan.

Supriadi, (2001). Hukum Kedokteran : Bandung: CV Mandar Maju.

Staunton, P and Whyburn, B. (1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney: Harcourt.

Sampurno, B. (2005). Malpraktek dalam pelayanan kedokteran. Materi seminar tidak diterbitkan.

Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung dan Hoge Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.

 Tonia, Aiken. (1994). Legal, Ethical & Political Issues in Nursing. 2ndEd. Philadelphia. FA Davis.

Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun  1999. Jakarta: Sinar Grafika.



No comments:

Post a Comment